Sebagaimana dimaklumi, pada tanggal 6 Juni 2010 Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS.
Latar belakang dicabutnya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS, diantaranya :
a. Kondisi disiplin PNS yang masih belum optimal;
b. Telah hampir 30 (tiga puluh) tahun masa berlakunya;
c. Beberapa substansi materi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan lingkungan strategis
yang terus berkembang;
d. Penerapan jenis hukuman disiplin sangat variatif.
Tujuan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, diantaranya :