Dalam beberapa tahun terakhir
ini, terdapat sejumlah perkembangan yang berdampak sangat besar pada
perencanaan pendidikan di tingkat kabupaten/kota.
Perkembangan pertama, adalah diterbitkannya
Undang-Undang No 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional yang
mensyaratkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dalam hal ini Dinas
Pendidikan, untuk menyusun Rencana Strategis (Renstra) berdasarkan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Undang-undang ini diikuti oleh
Peraturan Pemerintah (PP) No 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Dalam PP tersebut telah diatur ruang lingkup, tahapan dan komponen minimal yang
harus ada dalam Renstra SKPD.
Perkembangan kedua, adalah diterbitkannya UU No 14
tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengubah persyaratan minimal kualifikasi
akademik guru SD dari D2 ke D4/S1. Berdasarkan undang-undang ini, kualifikasi
guru SD yang semula sudah mencapai 70%, kini hanya mencapai kurang dari 8%.
Secara nasional jumlah guru yang belum memenuhi kualifikasi mencapai 1,7 juta
orang. Besarnya jumlah guru yang belum memenuhi kualifikasi mengajar berdampak
pada penetapan prioritas kebijakan pembangunan pendidikan di tingkat
kabupaten/kota.
Perkembangan ketiga,