SUMBER HUKUM ISLAM

1.  Al-Qur’an Sebagai Sumber Hukum Islam
Sebelum membahas lebih jauh tentang al-qur’an sebagai sumber hukum islam, mari kita kaji terlebih dahulu pengertian dari al-Qur’an itu sendiri. Al-Qur’an adalah firman Allah s.w.t. yang di turunkan kepada Nabi Muhammad s.a.w. secara berangsur-angsur melalui malaikat Jibril, sebagai mukjizat dan pedoman hidup bagi umatnya dan membacanya adalah ibadah. Al-Qur’an ini turun pada sekitar tanggal 17 Ramadhan tahun ke-41 dari kelahiran nabi Muhammad s.a.w.
Telah kita ketahui bahwa Al-Qur’an merupakan kitab suci umat islam dan merupakan pedoman hidup yang abadi. Dikatakan abadi karena kemurniannya sejak diturunkan sampai di akhir zaman senantiasa terpelihara. Allah s.w.t. menjamin pasti kemurnian al-Qur’an, seperti dalam firmannya yang berarti “Sesungguhnya kami-lah yang menurunkan al-Qur’an dan sesungguhnya kami benar-benar menjaganya”(QS. Al-Hijr, 15:9).
Al-Qur’an merupakan pedoman hidup yang pertama dan utama bagi umat islam. Pada masa rasulullah s.a.w. setiap persoalan solusinya selalu di kembalikan kepada al-Qur’an. Rasulullah sendiri dalam perilakunya sehari-hari selalu mengacu pada al-Qur’an. Oleh karena itu kita sebagai seorang muslim kita harus menggunakan al-Qur’an sebagai pedoman hidup.
Sepeti dalam firman-Nya yang berarti “Hai orang-orang beriman, taatlah kepada Allah s.w.t. dan Rasul-Nya, dan janganlah kamu berpaling daripada-Nya, sedang kamu mendengar (perintah-perintah-Nya).” (QS. Al-Anfal,8:20). Ayat tersebut mengandung dua perintah yang pertama adalah perintah untuk taat kepada allah, taat berarti kita harus menjalankan smua perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-larangannya. Dan perintah-perintah Allah itu ada dalam al-Qur’an, jadi kalau kita taat kepada Allah kita harus mengikuti petunjuk-petunjuk yang ada dalam al-Qur’an. Perintah yang kedua adalah taat kepada Rasulullah, artinya kita harus taat kepada sunnah dan hadits-haditsnya. Baik perintah maupun larangannya.
Fungsi dari al-Qur’an itu sendiri ada 4 yaitu petunjuk, penjelas, pembeda dan obat. Petunjuk artinya al-Qur’an merupakan suatu aturan yang harus diikuti, layaknya sebuah papan jalan yang di temple pada jalan-jalan. Seseorang yang tidak mengetahui jalan, jika ia mengabaikan petujuk jalan itu dan dan berjalan tidak sesuai dengan petunjuknya sudah pastilah orang tersebut akan tersesat. Sama seperti orang hidup di dunia ini, jika ia mengabaikan petunjuk dari Allah maka pastilah jalannya akan tersesat.
Fungsi yang kedua adalah penjelas artinya di dalam al-Qur’an sudah dijelaskan tentang segala sesuatu yang ditanyakan oleh manusia. Dalam fungsinya al-Qur’an harus dijadikan rujukan dari semua peraturan yang dibuat oleh manusia, jadi manusia tidak boleh membuat aturan sendiri tanpa ada dasar-dasarnya dari al-Qur’an.
Al-Qur’an sebagai pembededa, maksudnya sebagai pembeda antara yang benar dan salah. Kita bisa mengetahui suatu hal apakah itu benar atau salah dari al-Qur’an. Selain itu juga pembeda antar muslim dan luar muslim, antar nilai yang diyakini benar oleh orang mukmin dan nilai yang dipegang oleh orang-orang kufur.
Selanjutnya fungsi al-Qur’an sebagai obat. Ibarat resep dari seorang dokter, pasien sering sulit untuk membacanya bahkan memahaminya. Tetapi seorang pasien percaya bahwa resep tersebut tidak mungkin salah karena dokter diyakini tidak mungkin berbohong. Sama seperti halnya dengan al-qur’an, al-qur’an adalah resep yang diberikan oleh Allah dan sudah pasti resep tersebut tidak mungkin salah karena Allah maha besar. Dengan demikian tidak menjadi masalah apabila ada beberapa ayat dalam al-Qur’an yang belum kita mengerti maksud dan tujuannya, maka jalankan sajalah. Sebab kalau harus menunggu kita memahami semua maksudnya bisa-bisa waktu kita di dunia ini habis terlebih dahulu sebelum kita menjalankan semua perintah-perintah-Nya.
Selain itu, obat yang diberikan oleh dokter tidak semuanya manis kadang ada yang pahit dan manis. Tetapi dokter berpesan agar meminum obat tersebut dengan teratur dan sampai habis, sebab kalau ridak teratur dan habis penyakitnya tidak sembuh. Begitupula dengan al-Qur’an adalah obat, tidak semua perintah dalam al-Qur’an sesuai dengan keinginan dan kemauan manusia, tetapi Allah menghendaki kita untuk mengamalkan semua firmannya tanpa terkecuali. Tidak ada pemilihan dan pemilahan ayat-ayat tertentu untuk diamalkan sedangkan yang lain dibirkan.
2.  Al-sunnah Sebagai Sumber Hukum Islam
Dalam tradisi hukum Islam, hadits berarti segala perkataan, perbuatan dan keizinan Nabi Muhammad SAW. Akan tetapi para ulama Ushul Fiqh, membatasi pengertian hadits hanya pada ”ucapan-ucapan Nabi Muhammad SAW yang berkaitan dengan hukum”, sedangkan bila mencakup, pula perbuatan dan taqrir yang berkaitan dengan hukum, maka ketiga hal ini mereka namai dengan ”Sunnah”. Tidak semua perbuatan Nabi Muhammad merupakan sumber hukum yang harus diikuti oleh umatnya, seperti perbuatan dan perkataannya pada masa sebelum kerasulannya.
Seperti yang kita ketahui, bahwa Al-Qur’an merupakan sumber hukum primer/utama dalam Islam. Akan tetapi dalam realitasnya, ada beberapa hal atau perkara yang sedikit sekali Al-Qur’an membicarakanya, Al-Qur’an membicarakan secara global saja, atau bahkan tidak dibicarakan sama sekali. Di sinilah peran dan kedudukan Hadits sebagai tabyin atau penjelas dari Al-Qur’an atau bahkan menjadi sumber hukum sekunder/kedua_setelah Al-Qur’an.
2.2.1    Dasar Alasan Sunnah Sebagai Sumber Hukum
Sunnah adalah sumber hukum Islam (pedoman hidup kaum Muslimin) yang kedua setelah Al-Qur’an. Bagi mereka yang telah beriman terhadap Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam, maka secara otomatis harus percaya bahwa Sunnah juga merupakan sumber hukum Islam. Di dalam Al-Quran dijelaskan antara lain sebagai berikut:
1. Setiap Mu’min harus taat kepada Allah dan kepada Rasulullah. (Al-Anfal: 20, Muhammad: 33, an-Nisa: 59, Ali ‘Imran: 32, al- Mujadalah: 13, an-Nur: 54, al-Maidah: 92).
2. Orang yang menyalahi Sunnah akan mendapatkan siksa. (Al-Anfal: 13, Al-Mujadilah: 5, An-Nisa: 115).
3. Berhukum terhadap Sunnah adalah tanda orang yang beriman. (An-Nisa: 65).
Alasan lain mengapa umat Islam berpegang pada hadits karena selain memang di perintahkan oleh Al-Qur’an, juga untuk memudahkan dalam menentukan (menghukumi) suatu perkara yang tidak dibicarakan secara rinci atau sama sekali tidak dibicarakan di dalam Al Qur’an sebagai sumber hukum utama.
2.2.2   Hubungan Al-hadits/As-sunnah Dengan Al-Qur’an
Dalam hubungan dengan Al-Qur’an, maka As-Sunnah berfungsi sebagai penafsir, dan penjelas daripada ayat-ayat tertentu. Apabila disimpulkan tentang fungsi As-Sunnah dalam hubungan dengan Al-Qur’an itu adalah sebagai berikut :
Bayan Tafsir: yaitu menerangkan ayat-ayat yang sangat umum, mujmal dan musytarak. Seperti hadits : “Shallu kamaa ro-aitumuni ushalli” (Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihatku shalat) adalah merupakan tafsiran daripada ayat Al-Qur’an yang umum, yaitu : “Aqimush-shalah” (Kerjakan shalat).
Bayan Taudhih: yaitu menerangkan maksud dan tujuan sesuatu ayat Al-Qur’an, seperti pernyataan Nabi : “Allah tidak mewajibkan zakat melainkan supaya menjadi baik harta-hartamu yang sudah dizakati”, adalah taudhih (penjelasan) terhadap ayat Al-Qur’an dalam surat at-Taubah: 34, yang artinya sebagai berikut : “Dan orang-orang yang menyimpan mas dan perak kemudian tidak membelanjakannya dijalan Allah maka gembirakanlah mereka dengan azab yang pedih”.
2.2.3   Dapatkah As-sunnah Berdiri Sendiri Dalam Menentukan Hukum
Dalam pembicaraan hubungan As-Sunnah dengan Al-Qur’an telah disinggung tentang bayan tasyri’, yaitu hadits adakalanya menentukan suatu peraturan/hukum atas suatu persoalan yang tidak disinggung sama sekali oleh Al-Qur’an. Walaupun demikian para Ulama telah berselisih paham terhadap hal ini. Kelompok yang menyetujui mendasarkan pendapatnya pada ‘ishmah (keterpeliharaan Nabi dari dosa dan kesalahan, khususnya dalam bidang syariat) apalagi sekian banyak ayat yang menunjukkan adanya wewenang kemandirian Nabi saw. untuk ditaati. Kelompok yang menolaknya berpendapat bahwa sumber hukum hanya Allah, Inn al-hukm illa lillah, sehingga Rasul pun harus merujuk kepada Allah SWT (dalam hal ini Al-Quran), ketika hendak menetapkan hukum.
Kalau persoalannya hanya terbatas seperti apa yang dikemukakan di atas, maka jalan keluarnya mungkin tidak terlalu sulit, apabila fungsi Al-Sunnah terhadap Al-Quran didefinisikan sebagai bayan murad Allah (penjelasan tentang maksud Allah) sehingga apakah ia merupakan penjelasan penguat, atau rinci, pembatas dan bahkan maupun tambahan, kesemuanya bersumber dari Allah SWT.
Sebenarnya dengan kedudukan Nabi sebagai Rasul pun sudah cukup menjadi jaminan (sesuai dengan fungsinya sebagai tasyri’) adalah harus menjadi pedoman bagi umatnya, dan seterusnya. Tetapi mereka yang keberatan, beralasan antara lain: Bahwa fungsi Sunnah itu tidak lepas dari tabyin atas apa yang dinyatakan Al-Qur’an sebagaimana penegasan Allah:
“keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka” (An-Nahl: 44)
Maka apa saja yang diungkap Sunnah sudah ada penjelasannya dalam Al-Qur’an meski secara umum sekalipun. Sebab Al-Qur’an sendiri menegaskan “Tiadalah Kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab ini” (Al-An’am : 38). Sebenarnya kedua pendapat itu tidak mempunyai perbedaan yang pokok. Walaupun titik tolak berpikirnya berbeda, tetapi kesimpulannya adalah sama. Yang diperdebatkan keduanya adalah soal adanya hadits yang berdiri sendiri. Apakah betul-betul ada atau hanya karena menganggap Al-Qur’an tidak membahasnya, padahal sebenarnya membahas.
Seperti dalam soal haramnya kawin karena sesusuan, menurut pihak pertama adalah karena ditetapkan oleh Sunnah yang berdiri sendiri, tetapi ketetapan itu adalah sebagai tabyin/tafsir daripada ayat Al-Qur’an yang membahasnya secara umum dan tidak jelas. Mereka sama-sama mengakui tentang adanya sesuatu tersebut tetapi mereka berbeda pendapat tentang apakah Al-Qur’an pernah menyinggungnya atau tidak (hanya ditetapkan oleh Sunnah saja)
Dalam kasus-kasus persoalan lain sebenarnya masih banyak hal-hal yang ditetapkan oleh Sunnah saja, yang barangkali sangat sulit untuk kita cari ayat Al-Qur’an yang membahasnya, walaupun secara umum dan global. Oleh karena itulah kita cenderung untuk berpendapat sama dengan pihak yang pertama
2.2.4   Perbuatan Nabi Muhammad SAW Berfungsi Sebagai Sumber Hukum
Pada dasarnya seorang Nabi punya peran sebagai panutan bagi umatnya. Sehingga umatnya wajib menjadikan diri seorang Nabi sebagai suri tauladan dalam hidupnya. Namun perlu juga diketahui bahwa tidak semua perbuatan Nabi menjadi ajaran yang wajib untuk diikuti. Memang betul bahwa para prinsipnya perbuatan Nabi itu harus dijadikan tuntunan dan panutan dalam kehidupan. Akan tetapi kalau kita sudah sampai detail masalah, ternyata tetap ada yang menjadi wilayah khushushiyah beliau. Ada beberapa amal yang boleh dikerjakan oleh Nabi tetapi haram bagi umatnya. Di sisi lain ada amal yang wajib bagi Nabi tapi bagi umatnya hanya menjadi Sunnah. Lalu ada juga yang haram dikerjakan oleh Nabi tetapi justru boleh bagi umatnya. Hal ini bisa kita telaah lebih lanjut dalam beberapa uraian berikut ini:
 Boleh bagi Nabi, haram bagi umatnya. Ada beberapa perbuatan hanya boleh dikerjakan oleh Rasulullah SAW, sebagai sebuah pengecualian. Namun bagi kita sebagai umatnya justru haram hukumnya bila dikerjakan. Contohnya antara lain:
Puasa wishal adalah puasa yang tidak berbuka saat Maghrib, hingga puasa itu bersambung terus sampai esok harinya. Nabi Muhammad SAW berpuasa wishal dan hukumnya boleh bagi beliau, sementara umatnya justru haram bila melakukannya.
Boleh beristri lebih dari empat wanita. Contoh lainnya adalah masalah kebolehan poligami lebih dari 4 isteri dalam waktu yang bersamaan. Kebolehan ini hanya berlaku bagi Rasulullah SAW seorang, sedangkan umatnya justru diharamkan bila melakukannya.
Yang wajib bagi Nabi, Sunnah bagi ummatnya. Sedangkan dari sisi kewajiban, ada beberapa amal yang hukumnya wajib dikerjakan oleh Rasulullah SAW, namun hukumnya hanya Sunnah bagi umatnya.
Shalat Dhuha’: Shalat dhuha’ yang hukumnya Sunnah bagi kita, namun bagi Nabi hukumnya wajib.
 Qiyamullail: Demikian juga dengan shalat malam (qiyamullaih) dan dua rakaat fajar. Hukumnya Sunnah bagi kita tapi wajib bagi Rasulullah SAW
Bersiwak: Selain itu juga ada kewajiban bagi beliau untuk bersiwak, padahal bagi umatnya hukumnya hanya Sunnah saja.
Bermusyawarah: Hukumnya wajib bagi Nabi SAW namun Sunnah bagi umatnya
 Menyembelih kurban (udhhiyah): Hukumnya wajib bagi Nabi SAW namun Sunnah bagi umatnya.
Yang haram bagi Nabi tapi boleh bagi ummatnya
Menerima harta zakat, Semiskin apapun seorang Nabi, namun beliau diharamkan menerima harta zakat. Demikian juga hal yang sama berlaku bagi keluarga beliau (ahlul bait).
Makan makanan yang berbau: Segala jenis makanan yang berbau kurang sedang hukumnya haram bagi beliau, seperti bawang dan sejenisnya. Hal itu karena menyebabkan tidak mau datangnya malakat kepadanya untuk membawa wahyu. Sedangkan bagi umatnya, hukumnya halal, setidaknya hukumnya makruh. Maka jengkol, petai dan makanan sejenisnya, masih halal dan tidak berdosa bila dimakan oleh umat Muhammad SAW.
Haram menikahi wanita ahlulkitab: Karena isteri Nabi berarti umahat muslim, ibunda orang-orang muslim. Kalau isteri Nabi beragam nasrani atau yahudi, maka bagaimana mungkin bisa terjadi. Sedangkan bagi umatnya dihalalkan menikahi wanita ahli kitab, sebagaimana telah dihalalkan oleh Allah SWT di dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 3.
Selain hal-hal yang diuraikan di atas, perbuatan-perbuatan Nabi Muhammad sebelum kerasulan bukan merupakan sumber hukum dan tidak wajib diikuti. Walaupun oleh sejarah dicatat bahwa perbuatan dan perkataan Nabi selalu terpuji dan benar, sehingga beliau mendapatkan gelar Al-Amin. Akan tetapi kehiupannya waktu itu bisa dijadikan sebagai suatu contoh yang sangat baik bagi kehidupan setiap setiap muslim. Sebagaimana bolehnya kita mengambil contoh atas perbuatan-perbuatan yang baik walaupun dari orang luar Islam sekalipun.
Semua contoh di atas merupakan hasil istimbath hukum para ulama dengan cara memeriksa semua dalil baik yang ada di dalam Al-Quran maupun yang ada di dalam Sunnah Nabi SAW. Tidak semua perbuatan Nabi Muhammad merupakan sumber hukum yang harus diikuti oleh umatnya, seperti perbuatan dan perkataannya pada masa sebelum kerasulannya
3.   Ijtihad Sebagai Sumber Hukum Islam
Menurut istilah, ijtihad berarti penggunaan rasion atau akal semaksimal mungkin guna menemukan sesuatu ketetapan hukum tertentu yang tidak ditetapkan secara tegas dalam al-Qur’an dan al-Sunnah.
3.1   Kedudukan Ijtihad :
Ijtihad menduduki posisi yang ketiga dalam hukum Islam setelah al-Qur’an dan al-Sunnah. Dalam ijtihad ini timbullah sumber hukum lainnya yaitu ijma’(consensus ulama), qiyas(analogi berdasarkan sebab atau illat masalah), urf(adat kebiasaan setempat), maslahah mursalah(kepentingan umum), dan istihsan.Ijtihad dilakukan oleh para imam, para kepala pemerintahan, para hakim, dan oleh para panglima perang untuk menemukan solusi dari permasalahan yang berkembang di kalangan mereka berdasarkan bidang mereka masing-masing.
3.2   Lapangan Ijtihad :
Sesuai dengan namanya, ijtihad berarti mencari sesuatu yang tidak secara eksplisit didapat di dalam al-Qur’an dan al-Sunnah, berarti mengartikan, menafsirkan, dan mengambil kesimpulan dari kedua sumber tersebut, maka ijtihad terikat oleh ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Ijtihad tidak berlaku dalam urusan penambahan ibadah mahdhah. Karena urusan ibadah mahdhah telah diatur oleh al-Qur’an dan al-Hadist secara jelas dan terperinci.
Hasil ketetapan ijtihad sifatnya kondisional dan situasional, mungkin berlaku bagi seseorang tetapi tidak berlaku bagi oranng lain. Juga berlakunya kadangkala hanya untuk satu masa atau tempat tertentu saja.
Keputusan ijtihad tidak boleh bertentangan dengan al-Qur’an dan al-Sunnah.
Ketetapan ijtihad tidak melahirkan keputusan yang absolute, tetapi sifatnya relative.
Dalam proses berijtihad harus mempertimbangkan berbagai aspek, diantaranya aspek lingkungan, aspek manfaat dan madharat atau akibat, aspek motivasi dan nilai-nilai yang menjadi ciri khas ajaran Islam.
 Ijtihad mencakup bidang mu’amalah (ihwal ekonomi), jinayat (kriminalitas), siasat (politik), ahwal syakhshiyyah (ihwal kekeluargaan), dan da’wah (misson), kedokteran, sains dan teknologi dan sebagainya.
3.3   Syarat-syarat ijtihad :
Seseorang yang ingin mendudukkan dirinya sebagai mujtahid harus memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya :
Memiliki ilmu pengetahuan yang luas tentang ayat-ayat al-Qur’an yang berhubungan dengan masalah hokum, dengan pengertian ia mampu membahas ayat-ayatuntuk menggali hukum.
Memiliki pengetahuan yang luas tentang hadist-hadist yang berhubungan dengan masalah hukum.
Menguasai seluruh masalah yang hukumnya telah ditunjukkan oleh ijma’ agar ia berijtihad tidak bertentangan dengan ijma’.
Mengetahui secara mendalam tentang masalah qiyas dan dapat mempergunakannya untuk menggali hukum.
Menguasai bahasa arab secara mendalam. Sebab al-Qur’an dan as-Sunnah sebagai sumber asasi hukum Islam tersusun dalam bahasa arab yang sangat tinggi gaya bahasanya.
Mengetahui secara mendalam tentang nasikh-mansukh.
Mengetahui tentang latar belakang turunnya ayat-ayat al-Qur’an dan hadist.
3.4   Peranan Ijtihad dalam Perkembangan Masyarakat Islam :
Ijtihad memiliki peranan penting dalam pembinaan hukum Islam; diantaranya :
Agar hukum Islam dapat ditetapkan secara fleksibel sehingga tidak kaku.
Agar dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman
Dapat memudahkan penerapan ajaran Islam menurut situasi dan kondisi yang ada
Dapat mengembangkan intelektualitas umat Islam sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Dapat meningkatkan dinamika masyarakat Islam yang heterogen, namun senantiasa hidup toleran dengan ukhuwah Islamiyah.
4.   Qiyas Sebagai Sumber Hukum Islam
Qiyas menurut ulama ushul adalah menerangkan sesuatu yang tidak ada nashnya dalam Al Qur’an dan hadits dengan cara membandingkan dengan sesuatu yang ditetapkan hukumnya berdasarkan nash. Ada juga membuat definisi lain, qiyas adalah menyamakan sesuatu yang tidak ada nash hukumnya dengan sesuatu yang ada nash hukumnya karena adanya persamaan illat hukum. Dengan demikian qiyas itu penerapan hukum analogi terhadap hukum sesuatu yang serupa karena prinsip persamaan illat akan melahirkan hukum yang sama pula. Umpamanya hukum meminum khamar , nash hukumnya telah dijelaskan dalam Al Qur’an yaitu hukumnya haram. Sebagaimana firman Allah Swt: “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Qs.5:90) Haramnya meminum khamr yang berdasar illat hukumnya adalah memabukkan. Maka setiap minuman yang memabukkan sama saja dengan khamar dalam hukumnya, maka minuman tersebut adalah haram hukumnya untuk dikonsumsi.
Berhubung qiyas merupakan aktivitas akal, maka beberapa ulama berselisih faham dengan ulama jumhur. Pandangan ulama mengenai qiyas ini terbagi menjadi tiga kelompok:
1. Kelompok jumhur, mereka menggunakan qiyas sebagai dasar hukum pada hal-hal yang tidak jelas nashnya baik dalam Al Qur’an, hadits, pendapat sahabat maupun ijma ulama.
2. Mazhab Zhahiriyah dan Syiah Imamiyah, mereka sama sekali tidak menggunakan qiyas. Mazhab Zhahiri tidak mengakui adalanya illat nash dan tidak berusaha mengetahui sasaran dan tujuan nash termasuk menyingkap alasan- alasannya guna menetapkan suatu kepastian hukum yang sesuai dengan illat . Sebaliknya, mereka menetapkan hukum hanya dari teks nash semata.
3. Kelompok yang lebih memperluas pemakaian qiyas, yang berusaha berbagai hal karena persamaan illat . Bahkan dalam kondisi dan masalah tertentu, kelompok ini menerapkan qiyas sebagai pentakhsih dari keumuman dalil Al Qur’an dan hadits.
Jumhur ulama kaum muslimin sepakat bahwa qiyas merupakan hujjah syar’i dan termasuk sumber hukum yang keempat dari sumber hukum yang lain. Apabila tidak terdapat hukum dalam suatu masalah baik dengan nash ataupun ijma’ dan yang kemudian ditetapkan hukumnya dengan cara analogi dengan persamaan illat maka berlakulah hukum qiyas dan selanjutnya menjadi hukum syar’i. Diantara ayat Al Qur’an yang dijadikan dalil dasar hukum qiyas adalah firman Allah: “Dia-lah yang mengeluarkan orang-orang kafir di antara ahli Kitab dari kampung-kampung mereka pada saat pengusiran yang pertama. Kamu tidak menyangka, bahwa mereka akan keluar dan mereka pun yakin, bahwa benteng- benteng mereka dapat mempertahankan mereka dari (siksa) Allah; Maka Allah mendatangkan kepada mereka (hukuman) dari arah yang tidak mereka sangka-sangka. dan Allah melemparkan ketakutan dalam hati mereka; mereka memusnahkan rumah-rumah mereka dengan tangan mereka sendiri dan tangan orang- orang mukmin. Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai wawasan.” (Qs.59:2)
Dari ayat di atas bahwasanya Allah Swt memerintahkan kepada kita untuk ‘mengambil pelajaran’ . Kata I’tibar di sini berarti melewati, melampaui, memindahkan sesuatu kepada yang lainnya. Demikian pula arti qiyas yaitu melampaui suatu hukum dari pokok kepada cabang maka menjadi (hukum) yang diperintahkan.
Hal yang diperintahkan ini mesti diamalkan. Karena dua kata tadi ‘i’tibar dan qiyas’ memiliki pengertian melewati dan melampaui. “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (Qs.4:59) Ayat di atas menjadi dasar hukum qiyas, sebab maksud dari ungkapan ‘kembali kepada Allah dan Rasul’ (dalam masalah khilafiyah), tiada lain adalah perintah supaya menyelidiki tanda- tanda kecenderungan, apa yang sesungguhnya yang dikehendaki Allah dan Rasul-Nya.
Hal ini dapat diperoleh dengan mencari illat hukum, yang dinamakan qiyas. Sementara diantara dalil sunnah mengenai qiyas ini berdasarkan pada hadits Muadz ibn Jabal, yakni ketetapan hukum yang dilakukan oleh Muadz ketika ditanya oleh Rasulullah Saw, diantaranya ijtihad yang mencakup di dalamnya qiyas, karena qiyas merupakan salah satu macam ijtihad. Sedangkan dalil yang ketiga mengenai qiyas adalah ijma’. Bahwasanya para shahabat Nabi Saw sering kali mengungkapkan kata ‘qiyas’. Qiyas ini diamalkan tanpa seorang shahabat pun yang mengingkarinya. Di samping itu, perbuatan mereka secara ijma’ menunjukkan bahwa qiyas merupakan hujjah dan wajib diamalkan. Umpamanya, bahwa Abu Bakar ra suatu kali ditanya tentang ‘kalâlah’ kemudian ia berkata:  “Saya katakan (pengertian) ‘kalâlah’ dengan pendapat saya, jika (pendapat saya) benar maka dari Allah, jika salah maka dari syetan. Yang dimaksud dengan ‘kalâlah’ adalah tidak memiliki seorang bapak maupun anak”. Pendapat ini disebut dengan qiyas. Karena arti kalâlah sebenarnya pinggiran di jalan, kemudian (dianalogikan) tidak memiliki bapak dan anak.
Dalil yang keempat adalah dalil rasional. Pertama , bahwasanya Allah Swt mensyariatkan hukum tak lain adalah untuk kemaslahatan. Kemaslahatan manusia merupakan tujuan yang dimaksud dalam menciptakan hukum. Kedua, bahwa nash baik Al Qur’an maupun hadits jumlahnya terbatas dan final. Tetapi, permasalahan manusia lainnya tidak terbatas dan tidak pernah selesai. Mustahil jika nash-nash tadi saja yang menjadi sumber hukum agama. Karenanya qiyas merupakan sumber hukum syara’ yang tetap berjalan dengan munculnya permasalahan-permasalahan yang baru. Yang kemudian qiyas menyingkap hukum syara’ dengan apa yang terjadi yang tentunya sesuai dengan syariat dan maslahah .
Qiyas memiliki empat rukun, yaitu:
1. Asal (pokok), yaitu apa yang terdapat dalam hukum nashnya. Disebut dengan al-maqis alaihi.
2. Fara’ (cabang), yaitu sesuatu yang belum terdapat nash hukumnya, disebut pula al-maqîs .
3. Hukmu al-asal , yaitu hukum syar’i yang terdapat dalam nash dalam hukum asalnya. Yang kemudian menjadi ketetapan hukum untuk fara’ .
4. Illat, adalah sifat yang didasarkan atas hukum asal atau dasar qiyas yang dibangun atasnya.
5.   Ijma’ Sebagai Sumber Hukum Islam
        5.1   Definisi Ijma’
Secara Etimologi (Bahasa) Ijma’ berasal dari kata “ajma’a”,“yujmi’u”,“ijma'an” dengan isim maf’ul mujma yang memiliki dua makna :
Ijma' secara etimologi bisa bermakna tekad yang kuat
وَشُرَكَاءَكُمْ أَمْرَكُمْ فَأَجْمِعُوا
“…Karena itu bulatkanlah keputusanmu dan (kumpulkanlah) sekutu-sekutumu (untuk membinsakanku)…” (QS. Yunus : 71)
Ijma’ secara etimologi juga memiliki makna sepakat
فَلَمَّا ذَهَبُوا بِهِ وَأَجْمَعُوا أَنْ يَجْعَلُوهُ فِي غَيَابَةِ الْجُبِّ
“Maka tatkala mereka membawanya dan sepakat memasukkannya ke dasar sumur” (QS. Yusuf : 15)
Adapun definisi secara istilah, para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan makna Ijma’ menurut arti istilah. Ini dikarenakan perbedaan mereka dalam meletakkan kaidah dan syarat Ijma’. Namun definisi Ijma’ yang paling mendekati kebenaran adalah kesepakatan para ulama ahli ijtihad (mujtahid) dari kalangan umat Muhammad setelah wafatnya beliau Shallallahu ’alaihi wa sallam pada masa tertentu akan suatu perkara agama.
5.2   Hakikat Ijma’
Seperti yang ditegaskan oleh Syakhul-Islam Ibnu Tamiyah, Ijma’ ialah kesepakatan para ulama kaum muslimin atas hukum tertentu. Bila Ijma’ telah diputuskan secara permanen atas suatu hukum, maka tidak boleh bagi siapapun keluar dari keputusan Ijma’ tersebut, karena mustahil umat islam sepakat dalam kesesatan. Tetapi boleh jadi, banyak masalah yang diklaim berdasarkan Ijma’ ternyata tidak demikian, bahkan pendapat lain lebih kuat dari Al-Qur’an dan As-sunnah. [Majmu’ Fatâwâ, Ibnu Taimiyyah]
Ijma’ merupakan dasar agama yang sah dan menjadi sumber hukum ketiga agama Islam setelah Al-Qur’an dan Sunnah. Tidak terdapat ketetapan Ijma’ yang menentang kebenaran, kecuali tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah. Maka suatu keutamaan bagi para ulama ahli ijtihad untuk berijma’ berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah.
Ibnu Hazm rahimahumullah berkata, “Tidak ada ijma’ kecuali berdasarkan nash agama, baik berasal dari ucapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maupun dari perbuatan atau perilaku beliau.” [Al-Ihkam fî Ushulil-Ahkam, Ibnu Hazm]
5.3   Peran Ijma’ dalam Penetapan Hukum
Sebagian besar ulama berpandangan, ijma’ memiliki bobot yang sangat kuat dalam menetapkan  hukum-hukum yang bersifat ijtihadiyah setelah Al-Qur’an dan Sunnah, karena ijma’ berdasarkan dalil syar’i baik secara eksplisit maupun secara implisit. Bahkan sebagian besar ulama berpandangan, ijma’ wajib diaplikasikan.
Tidak sedikit pula yang menolak ijma’ seperti kalangan Syi’ah dan Khawarij. Namun, itu tidak usah dihiraukan, karena para ulama Islam telah sepakat menjadikan Ijma’ sebagai salah satu pegangan selain Al-Qur’an dan Sunnah. Hal itu didasarkan pada :
Ijma’ menurut Al-Qur’an
“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai…” [QS. Ali Imran : 103]
“Dan barang siapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” [QS. An-Nisa: 115]
Ijma’ menurut As-Sunnah
Dari 'Umar bin Khaththab Radhiyallahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Tetaplah bersama jamaah dan waspadalah terhadap perpecahan. Sesungguhnya setan bersama satu orang, namun dengan dua orang lebih jauh. Dan barang siapa yang menginginkan surga paling tengah maka hendaklah bersama jamaah.” [Shahih, HR. Imam Ahmad dalam Musnadnya]
Imam asy-Syafi’i rahimahullah berkata: "Jika jamaah mereka berpencar di setiap negara dan tidak ada yang mampu menyatukan badan mereka, mereka tetap bisa membuahkan Ijma'. Namun sebaliknya, walaupun badan mereka berkumpul dalam satu tempat, akan tetapi bercampur dengan berbagai kalangan, baik dari kaum muslimin, kaum kuffar, orang-orang yang bertakwa maupun para penjahat, maka tidak mempunyai arti apa-apa dan tidak mungkin membuahkan Ijma'. Oleh karena itu, menjadi suatu keharusan mengikuti jamaah mereka dalam menetapkan perkara halal dan haram serta ketaatan. Barang siapa yang berpendapat sama dengan pendapat jamaah kaum muslimin maka ia telah berada di atas jamaah mereka. Dan barang siapa yang menyelisihi pendapat jamaah mereka maka ia telah menyelisihi jamaah kaum muslimin". [Ar-Risalah, Imam Asy-Syafi’i]
Berdasarkan penjelasan di atas, terlihat bahwa Ijma’ bisa dikatakan sebagai salah satu landsan hukum islam selain Al-Qur’an dan Sunnah. Namun isi dari Ijma’ itu tersendiri harus didasari pada dalil-dalil syar’i, karena hakekatnya sebaik-baiknya pedoman kita di akhir zaman seperti ini adalah Al-Qur’an dan Sunnah.

KESIMPULAN
Sebagai umat Islam, kita diwajibkan untuk mengetahui serta memperdalam sumber ajaran agama yang dibawa oleh Rasulullah SAW. Karena sumber ajaran agama islam merupakan merupakan media penuntun agar kita dapat melaksanakan semua perintah Allah dan semua larangan-Nya. Agama Islam pun tidak mempersulit kita dalam mempelajari seluk beluk agama islam. Karena terdapat tingkatan sumber ajaran agama islam yang harus kita pedomani.
DAFTAR PUSTAKA
Mubarak, Zakky.2007.”Menjadi Cendikiawan Muslim”. Jakarta: PT Magenta Bhakti Guna