Sebagaimana dimaklumi, pada tanggal 6 Juni 2010 Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS.
Latar belakang dicabutnya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS, diantaranya :
a. Kondisi disiplin PNS yang masih belum optimal;
b. Telah hampir 30 (tiga puluh) tahun masa berlakunya;
c. Beberapa substansi materi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan lingkungan strategis
yang terus berkembang;
yang terus berkembang;
d. Penerapan jenis hukuman disiplin sangat variatif.
Ø Sebagai bagian dari reformasi birokrasi (bureaucrasi reform);
Ø Mendorong peningkatan kinerja dan perubahan sikap, dan perilaku PNS;
Ø Meningkatkan kedisiplinan PNS;
Ø Mempercepat pengambilan keputusan atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS.
Pokok-pokok Materi PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS :
(1). PP Nomor 53 Tahun 2010 terdiri dari VII (tujuh) Bab dan 51 (lima puluh satu) Pasal;
(3). Mengatur Kewajiban dan larangan (Pasal 3 dan 4)
a. Terdapat 17 (tujuh belas) kewajiban dan 15 (lima belas) larangan, sebelumnya di PP Nomor 30 Tahun 1980 ada 26 (dua puluh enam) kewajiban dan ada 18 (delapan belas larangan);
b. Konsekuensi dari kewajiban dan larangan cukup berat.
(4). PNS yang tidak menaati ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4, dijatuhi hukuman disiplin;
(5). Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS tidak mengesampingkan Peraturan Perundang-undangan Pidana;
(6). Mengatur secara tegas jenis hukuman disiplin atas pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan;
(7). Untuk pelanggaran tertentu dengan memperhatikan dampak pelanggaran pada : unit kerja, instansi, dan pemerintah/Negara;
(8). Terjadi perubahan jenis hukuman disiplin, yakni untuk hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat;
Jenis Hukuman Disiplin :
a. Hukuman Disiplin Ringan :
1) Tegoran lisan;
2) Tegoran tertulis;
3) Pernyataan tidak puas secara tertulis.
b. Hukuman Disiplin Sedang :
1) Penundaan Kenaikan Gajih Barkala selama 1 (satu) tahun;
2) Penundaan Kenaikan Pangkat selama 1 (satu) tahun;
3) Penurunan Pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun (sebelumnya di PP Nomor 30 Tahun 1980 merupakan hukuman disiplin berat)
c. Hukuman Disiplin Berat :
1) Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun (sebelumnya di PP Nomor 30 Tahun 1980 tidak di atur);
2) Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah (sebelumnya di PP Nomor 30 Tahun 1980 tidak di atur);
3) Pembebasan dari jabatan;
4) Pemberhentian Dengan Hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
5) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PNS
(9). Mengatur hukuman disiplin, bagi PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah :
a. 5 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dikenakan hukuman disiplin tegoran lisan;
b. 6-10 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dikenakan hukuman disiplin tegoran tertulis;
c. 11-15 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dikenakan hukuman disiplin pernyataan tidak puas secara tertulis;
d. 16-20 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dikenakan hukuman disiplin penundaan Kenaikan Gajih Berkala selama 1 (satu) tahun;
e. 21-25 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dikenakan hukuman disiplin penundaan Kenaikan Pangkat selama 1 (satu) tahun;
f. 26-30 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dikenakan hukuman disiplin Penurunan Pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun;
g. 31-35 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dikenakan hukuman disiplin, Penurunan Pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
h. 36-40 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dikenakan hukuman disiplin, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu;
i. 41-45 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dikenakan hukuman disiplin pembebasan jabatan;
j. 46 hari atau lebih tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dikenakan hukuman disiplin : PemberhentianDengan Hormat tidak atas permintaan sendiri atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PNS.
(10). Mengatur Pejabat yang berwenang menghukum, mulai dari : Presiden, Pejabat Instansi Pusat, Kepala Perwakilan RI, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi s/d Pejabat Struktural Eselon IV, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota s/d Pejabat Struktural Eselon IV;
(11). Tidak perlu membuat Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian untuk pendelegasian wewenang dalam penjatuhan hukuman disiplin, karena PP Nomor 53 Tahun 2010 telah mendelegasikan kepada semua pejabat structural;
(12). Pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin;
(13). Apabila Pejabat yang berwenang menghukum tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melanggar disiplin, maka pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat atasannya sama dengan hukuman yang seharusnya dijatuhkan kepada bawahannya;
(14). Pemanggilan dan Pemeriksaan :
Ø PNS yang diduga melanggar disiplin, dipanggil untuk diperiksa oleh atasan langsung;
Ø Pejabat Pembina Kepegawaian dapat membentuk Tim Pemeriksa apabila ancaman hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
Ø Pemeriksaan secara tertutup;
Ø Dapat meminta keterangan dari orang lain;
Ø Apabila pada saat diperiksa, PNS tersebut ternyata melakukan beberapa pelanggaran disiplin, hanya dijatuhi satu jenis hukuman disiplin yang terberat;
Ø PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin kemudian melakukan pelanggaran disiplin yang sifatnya sama, dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat;
Ø PNS tidak boleh dijatuhi hukuman disiplin 2x atau lebih untuk satu pelanggaran disiplin;
Ø Mengatur durasi waktu untuk pemanggilan, penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin, Pengajuan Upaya Adminsitratif, tanggapan dan keputusan atau keberatan;
Ø Mengatur jenis hukuman disiplin yang dapat diajukan upaya administratif : keberatan kepada Atasan Pejabat yang berwenang menghukum dan Banding Administratif kepada BAPEK (Badan Pertimbangan Kepegawaian);
Ø Mulai berlakunya hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh Pejabat Yang Berwenang menghukum/Atasan Pejabat Yang Berwenang menghukum.
Harapan
Dengan berlakunya PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS ini, tentunya ada harapan yang ingin dicapai, seperti :
a. Kepatuhan dan kesadaran PNS terhadap peraturan disiplin menjadi meningkat;
b. Setiap PNS diharapkan mengetahui mana yang patut dan yang tidak patut untuk dilakukan;
c. Setiap Pejabat Struktural harus dapat menjadi teladan yang baik bagi bawahannya;
d. Ketaatan bukan karena ada ancaman sanksi;
e. Reformasi birokrasi dan pelaksanaan kepemerintahan yang baik (Good Governance) akan
terwujud.
terwujud.
0 Comment to "DISIPLIN PNS PP No. 53 Tahun 2010"
Posting Komentar