Mahasiswa Bingung akan Gelar Sarjana-nya!!




Banyak mahasiswa Fakultas Syari'ah dan Hukum, UIN/ IAIN/ STAIN seluruh Indonesia sedang "Panik". Ke-Panik-an tersebut timbul dari keluarnya (PERMENAG) Peraturan Menteri Agama No. 36 tahun 2009 Tentang Penetapan Pembidangan Ilmu dan Gelar Akademik di Lingkungan Perguruan Tinggi Agama, yakni gelar untuk Sarjana Syari'ah adalah S.Sy.

Semenjak tanggal 11 Maret 2010 lalu, ratusan mahasiswa Syariah UIN Sunan Kalijaga mengadakan aksi perlawanan di kampus mereka, dalam menanggapi PERMENAG tesebut. Menurut mereka (Mahasiswa Syari'ah UIN Kalijaga),Permenag No. 36/2009 merupakan diskriminasi pendidikan yang dapat berakibat melemahkan daya saing mahasiswa lulusan Fakultas Syari'ah di kancah Global. Aksi tersebut juga pernah dilakukan oleh mahasiswa Syari'ah di Banten pada November 2009.

Mereka satu suara mempermasalahkan Gelar S.sy; "Aspek Sosiologisnya kurang, jadi nampak kurang Kompeten dalam dunia kerja, apalagi terlihat (S.sy) kurang harga jualnya", tegas para Mahasiswa.

Di lain kesempatan penulis mewawancarai Dosen yang sebagai Sekretaris Jurusan Hukum Pidana Islam, Drs. Mahbub, beliau mengatakan dengan tersenyum : "Lebih baik anak didik saya diberi gelar DRS dan DRA, daripada S.sy !!!". Karena harga jualnya lebih baik DRA dan DRS dalam menghadapi PASAR GLOBAL.

Beliau pun menegaskan bahwa "sebetulnya yang lebih berhak menentukan dan memberikan gelar adalah Perguruan Tinggi (nya)!".


Permenag Nomor 36 Tahun 2009 CACAT HUKUM

Dari perspektif yang berbeda salah satu alumni yang juga sebagai Advokat angkatan pertama PERADI, menyoroti keabsahan terbitnya PErmenag No.36/2009 yang dinilainya mengandung CACAT HUKUM. karena kewenangan Menteri Agama dalam menetapkan gelar akademik di lingkungan perguruan tinggi agama CACAT dalam LANDASAN HUKUM.

Jika melihat PP No. 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi yang dijadikan dasar kewenangan Menag (Menteri Agama) menetapkan gelar akademik, juga tidak tepat. karena pasal 22 ayat 4. PP No. 60 Tahun 1999 menyatakan bahwa jenis gelar dan sebutan, singkatan dan penggunaannya diatur oleh "Menteri". Nah, jenis Menteri dalam Pasal 1 PP 60 Tahun 1999 angka 12 dan 13 ada dua macam Menteri; Menteri, dan Menteri Lain. Maksud Menteri Lain adalah pejabat yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan satuan pendidikan tinggi di luar lingkungan Departemen.
Hal tersebut sudah lumayan menegaskan bahwa Menteri Agama Tidak Punya Kewenangan !!

Dari pemaparan singkat di atas dapat ditarik sebuah kesimpulan, "Permenag No. 36 Tahun 1999 JELAS CACAT HUKUM. Setidaknya Permenag ini melanggar asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang baik, yaitu asas 'Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat' sebagaimana dimaksudkan dalam penjelasan pasal 5 huruf b UU NO. 10 Tahun 2004.

Karenanya, Permenag ini bisa di-Uji Materi ke MAHKAMAH AGUNG oleh pihak-pihak yang dirugikan untuk segera DIBATALKAN."


Mudah-mudahan Perjuangan kita sampai pada Mimpi yang dicita-citakan !!

Share this

0 Comment to "Mahasiswa Bingung akan Gelar Sarjana-nya!!"

Posting Komentar