REMUNERASI DI LINGKUNGAN POLRI
DALAM MERAIH QUICK WINS


Pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2009 bertempat di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta di hadapan Kapolri dan jajaran Pejabat Mabes Polri Presiden SBY memberikan sambutan dalam peluncuran program quickwins yang diprogramkan oleh Bapak Kapolri. Presiden SBY mendukung upaya kepolisian untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan meresmikan program yang bernama quick wins. Namun karena dianggap terlalu susah, presiden SBY meminta agar dicari nama padanan quick wins dalam bahasa Indonesia.

Dalam sambutannya Presiden SBY mengatakan : “Saya mendukung upaya kepolisian untuk meningkatkan pelayanan yang disebut dengan quick wins. Bahasa Indonesianya kira-kira apa ya..?, yang mudah diketahui oleh masyarakat? Apakah itu program jangka pendek atau program unggulan cari yang bagus,”.

Bahkan, SBY juga meminta Polri untuk mencari ahli bahasa agar program itu mudah diingat oleh masyarakat.“Kalau perlu konsultasi dengan ahli bahasa. Temukan istilah yang cespleng, yang jos, bahasa Indonesia,” imbuh SBY. Presiden SBY menjelaskan, yang dimaksud quick wins yakni polisi harus merespons dengan cepat terhadap tindakan kejahatan dan keluhan masyarakat serta pelayanan terhadap masyarakat. dalam kesempatan ini SBY juga meminta kepolisian untuk lebih transparan terutama dalam penyidikan suatu kasus. ( dilansir dari siarang langsung TV Indosiar pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2009 ).

1.Arti harafiah Remunerasi

Remunerasi berdasarkan kamus bahasa Indonesia artinya imbalan atau gaji. Dalam konteks Reformasi birokrasi, pengertian Remunerasi, adalah penataan kembali sistim penggajian yang dikaitkan dengan sistim penilaian kinerja.

2.Latar belakang kebijakan Remunerasi
Remunerasi dilingkungan Polri adalah merupakan bagian yg tidak terpisahkan dari Kebijakan Reformasi birokrasi. Dilatarbelakangi oleh kesadaran sekaligus komitmen pemerintah untuk mewujudkan clean and good governance.

Namun pada tataran pelaksanaannya, Perobahan dan pembaharuan yang dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa tsb tidak mungkin akan dapat dilaksanakan dengan baik (efektif) tanpa kesejahteraan yang layak dari PNS yang mengawakinya. Perobahan dan pembaharuan tsb. dilaksanakan untuk menghapus kesan Pemerintahan yang selama ini dinilai buruk. Antara lain ditandai oleh indikator:

a. Buruknya kualitas pelayanan publik (lambat, tidak ada kepastian aturan/hukum, berbelit belit, arogan, minta dilayani ataufeodal style dsb.)

b. Sarat dengan perilaku KKN (Korupsi, kolusi, nepotisme)

c. Rendahnya kuaiitas disiplin dan etos kerja pegawai negeri.

d. Kuaiitas.manajemen pemerintahan yang tidak produktif, tidak efektif dan tidak efisien.

e. Kualitas pelayanan publik yang tidak akuntabel dan tidak transparan.

3. Maksud dan tujuan kebijakan Remunerasi

Polri adalah bagian dari Pemerintahan. Maka dalam konteks Reformasi birokrasi dilingkungan Polri, upaya untuk menata dan meningkatkan kesejahteraan anggota Polri adalah merupakan kebutuhan yang sangat elementer, mengingat kaitannya yang sangat erat dengan misi perobahan kultur Polri (Reformasi bidang kultural). Sehingga dengan struktur gaji yang baru (nanti), setiap anggota Polri diharapkan akan mempunyai daya tangkal (imunitas) yang maksimal terhadap rayuan atau iming-iming materi (kolusi).

4. Apakah hanya Institusi Polri saja yang melaksanakan Remunerasi ?
Sesuai dengan Undang-undang NO. 17 tahun 2007, tentang Rencana pembangunan Nasional jangka panjang 2005-2025 dan Peraturan Meneg PAN, Nomor : PER/15/M.PAN/7/2008, tentang Pedoman umum Reformasi birokrasi. Kebijakan Remunerasi diperuntukan bagi seluruh Pegawai negeri di seluruh lembaga Pemerintahan. Yang berdasarkan urgensinya dikelompokan berdasarkan skala prioritas ke dalam tiga kelompok :

a. Prioritas pertama adalah seluruh instansi Rumpun penegak hukum, rumpun pengelola keuangan Negara, rumpun pemeriksa dan pengawas keuangan Negara serta lembaga penertiban aparatur Negara.

b. Prioritas kedua adalah kementrian/lembaga yg terkait dg kegiatan ekonomi, system produksi, sumber penghasil penerimaan Negara dan unit organisasi yang melayani masyarakat secara langsung termasuk Pemda.

c. Prioritas ketiga adalah seluruh kementrian/lembaga yg tidak termasuk prioritas pertama dan kedua.

5. Landasan hukum Kebijakan Remunerasi.

a. UU No 28/1999 tentang penyelenggaraan negara yg bersih dan bebas dari KKN.

b. UU No.43/1999 tentang perubahan atas UU No.8/1974 tentang pokok-pokok kepegawaian. Yang salah satu substansinya menyatakan bahwa Setiap pegawai negeri berhak memperoleh gaji yang adil & layak sesuai dengan beban pekerjaan & tanggung jawahnya. ( Psl 7, UU No.43/1999)

c. Undang-undang No. 17 tahun 2007, tentang Rencana pembangunan Nasional jangka panjang 2005-2025. Khususnya pada Bab IV butir 1.2, huruf E. Yang menyatakan bahwa : u Pembangunan aparatur Negara dilakukan melalui Reformasi birokrasi untuk meningkatkan profesionalisme aparatur Negara dan tata pemerintahan yanq baik. Di pusat maupun di daerah, agar mampu mendukung keberhasilan pembangunan dibidang bidang lainnya. “.

d. Perpres No.7/2005, tentang Rencana pembangunan jangka menengah Nasional.

e. Konvensi ILO No. 100;, Diratifikasi pd th 1999, bunyinya ‘Equal remuneration for jobs of equal value’ (Pekerjaan yg sama nilai atau bobotnya harus mendapat imbalan yg sama)

6. Mengapa Remunerasi bermakna sangat strategis terhadap suksesnya Reformasi Polri. ?

Remunerasi bermakna sangat strategis terhadap suksesnya Reformas Polri, mengingat dampak paling signifikan terhadap kinerja lembaga akan sanga ditentukan oleh perobahan kultur Polri didalam melaksanakan tugas Pokoknya Sedangkan keberhasilan merobah kultur akan tsb. Akan sangat ditentukan oleh tingkat kesejahteraan anggotanya.

Namun tanpa iming-iming Remunerasi, sesungguhnya Reformasi birokrasi dilingkungan Polri sudah dilaksanakan sejak tahun 2002 yang lalu. Yaitu dengan mencanangkan dan melaksanakan beberapa perobahan dan pembaharuan dibidang Instrumental, bidang struktural dan bidang kultural. Bahkan pada pertengahan tahun 2008 (pasca pergantian Pimpinan Polri) upaya * untuk mewujudkan out come daripada reformasi Polri tsb, lebih dipacu lagi dengan dikeluarkan dan diimplementasikannya kebijakan Akselerasi transformasi Polri. Yang sasarannya meliputi 27 program

7. Pentahapannya

Pentahapan Remunerasi dari awal kegiatan (pengumpulan data) sampai dengan tahap legislasi (penerbitan undang-undang) adalah :

a. Pengumpulan data informasi jabatan

b. Analisa jabatan

c. Evaluasi jabatan dan Pembobotan

d. Grading atau penyusunan struktur gaji baru.

e. Job pricing atau penentuan harga jabatan

f. Pengusulan peringkat dan harga jabatan kepada Presiden (oleh Meneg PAN)

8. Prinsip dasar kebijakan Remunerasi

Prinsip dasar kebijakan Remunerasi adalah adil dan proporsional. Artinya kalau kebijakan masa laiu menerapkan pola sama rata (generalisir), sehingga dikenal adanya istilan PGPS (pinter goblok penghasilan sama). Maka dengan kebijakan Remunerasi, besar penghasilan (reward) yang diterima oleh seorang pejabat akan sangat ditentukan oleh bobot dan harga jabatan yang disandangnya.

9. Kapolda yang diharapkan, dalam memanfaatkan momentum Remunerasi .
Pertama harus disadari bahwa sejalan dengan perkembangan demokrasi dan kesadaran hukum masyarakat yang semakin matang, maka tuntuttan masyarakat untuk dilayani, dilindungi dan disejahterakan oleh Pemerintah sebagai representasi negara juga semakin meningkat. Termasuk tekanan dan tuntuttannya terhadap perobahan kinerja Polri. Oleh sebab itu Polri harus segera menyesuaikan diri dengan tuntuttan perobahan tsb. Oleh karena jika tidak responsif dan tidak adaptif dengan perobahan tsb niscaya Polri akan kehilangan legitimasinya dimata masyarakat, Polri akan ditinggalkan masyarakatnya dalam arti masyarakat mungkin akan meminta jasa perlindungan dan pelayanan kepada Instansi lain yang justru menjadi kornpetitor Polri. Polri akan menjadi hujatan dan cemoohan masyarakat bahkan mungkin juga tugas pokok dan kewenangan Polri sedikit demi sedikit akan dipreteli atau dilimpahkan kepada Instansi lain.

Oleh sebab itu Momentum Remunerasi harus dijadikan sebagai media atau momentum dengan sebaik-baiknya oleh para Kapolda dalam memotivasi anggotanya merobah kultur dan peningkatan profesionalisme nya. Kebijakan masa lalu sebelum Reformasi mungkin saja dimata anggota, Pimpinan tahunya hanya menuntut perobahan dan peningkatan kinerja tanpa ada imbalan apapun. Tapi kali ini mereka sudah jelas akan diberi imbalan dengan peningkatan kesejahteraan baik berupa tunjangan kinerja dan atau kenaikan gaji.

10. Perobahan dan peningkatan kinerja Polri dalam melaksanakan tugas Penegakkan hukum, Pengayoman, perlindungan dan pelayanan kepada masyarakatnya, harus diawali dengan perobahan kultur anggotanya. Yang diawali dengan pemberian keteladanan, dorongan serta kontrol oleh para Perwiranya.

TUJUAN DAN SASARAN
TUJUAN : MENINGKATKAN KEPERCAYAAN DAN KECINTAAN PUBLIK ( MASYARAKAT ) KEPADA INSTITUSI ( POLRI ) DALAM WAKTU CEPAT.
SASARAN: MERUBAH POLA PIKIR DAN BUDAYA KERJA SERTA MANAJEMEN POLRI.

STRATEGI IMPLEMENTASI

* MENGGUNAKAN PENDEKATAN PRAGMATIS.

* QUICK WINS DILAKSANAKAN OLEH PARA PEJABAT PENGAMBIL KEPUTUSAN DI TINGKAT PUSAT SAMPAI DENGAN KASATWIL DAN PARA PELAKSANA DI LAPANGAN.

* ADANYA KOMITMEN SELURUH PEJABAT / ANGGOTA POLRI.

* SOSIALISASI INTERNAL DAN EXTERNAL.

BENTUK BENTUK QUICK RESPON PADA FUNGSI LAIN

Quick Respons

* Bidang Samapta :

. Kecepatan datang di TKP ( TPTKP ).

. Kecepatan memberikan Bantuan / Pertolongan.

* Bidang Reserse :

. Kecepatan datang di TKP ( olah TKP / identifikasi, Labfor ).

. Cepat dan tepat dalam pelayanan Penerimaan Laporan Polisi ( saksi di BAP ).

. Kecepatan Proses penyidikan tindak pidana.

* Bidang Lalu Lintas :

. Kecepatan datang ke TKP Laka Lantas.

. Kecepatan memberikan bantuan / pertolongan.

. Kecepatan penjagaan dan pengaturan Lalu Lintas.

* Bidang Intelkam :

. Kecepatan pembuatan dan distribusi Produk Intelkam ( Lap Intel, SKCK, SKLD, Kitas, dll )>

* Bidang Manajemen / Administrasi :

. Kecepatan pendistribusian surat komplain dari masyarakat.

. Kecepatan pendistribusan logistik untuk dukopsnal ( BBM, harwat, dll ) dan kebutuhan anggota ( kaporlap ).

. Kecepatan pendistribusian logistik anggaran ( opsnal dan gaji anggota ).

. Pelaksanaan pengawasan terhadap kegiatan oprasional maupun pembinaan.

TRANPARANSI

BIDANG PENEGAKAN HUKUM

* Penerimaan / pembuatan Laporan Polisi ( LP ) di SPK.

* Pendistribusian LP kepada Penyidik.

* Penyampaian Surat Panggilan.

* Proses pemeriksaan dan penindakan untuk penyidikan.

* Pembuatan dan penyampaian SP2HP kepada pelapor sesuai tahapan proses penyidikan sejak penilaian laporan sampai dengan penyerahan berkas perkara / SP3

* Pemberkasan perkara dalam bentuk BAP.

* Penyerahan berkas perkara ke JPU.


TRANPARANSI

BIDANG PELAYANAN LALU LINTAS

* Proses Pembuatan SIM

. Pelayanan Pendaftaran di Loket, Proses Ujian Teori, Proses Ujian Praktek, Proses Pemeriksaan Kesehatan.

* Proses Penerbitan STNK

. Pelayanan door to door, Banking System, Drive Thru

* Proses Penerbitan BPKB

. Rasionalisasi Pendaftaran Kendaraan Bermotor.

* Penanganan pelanggaran Lalu Lintas.

* Penanganan Kecelakaan LaLu lintas.

* Penjagaan dan Pengaturan Lalu Lintas.

TRANPARANSI

Bidang rekrutmen Anggota Polri

* Sosialisasi Penerimaan Anggota Polri ( AKPOL, PPSS, BINTARA ).

* Transparansi dalam pendaftaran

* Transparansi dalam Pelaksanaan Ujian ( Kesehatan, Kesamaptaan, Psikotes, Akademis ).

* Pembobotan hasil Ujian

* Transparansi Pengumuman hasil seleksi.

ALASAN PEMILIHAN PROGRAM

Dari uraian diatas akan dipilih program unggulan berdasarkan hal hal tersebut :

* Merupakan Produk utama Polri.

* Mempunyain daya ungkit yang kuat ( Key Leverage ).

* Bisa langsung dirasakan oleh masyarakat.

* Bisa direalisasikan dan dan diukur hasilnya dalam waktu 3 12 bulan.

PROGRAM UNGGULAN YANG DIPILIH

* Quick Respons Patroli Samapta.

* Transparansi Penerbitan SIM, STNK, dan BPKB.

* Transparansi Penyidikan TP Melalui Peberian SP2HP.

* Transparansi Rekrutmen Anggota Polri ( AKPOL, PPSS, dan BINTARA ).

MAKSUD DAN TUJUAN PROGRAM YANG DIPILIH

Quick Respon Patroli Samapta.

Program ini dimaksudkan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui pelaksanaan tugas Polisi umum dalam kecepatan dan ketepatan mendatangi TKP dan memberikan pertolongan pertama kepada masyarakat yang membutuhkan melalui kegiatan patroli samapta dan pos mobile sehingga terbangun interaksi positif antara Polri dengan masyarakat.

Transparansi penerbitan SIM, STNK, dan BPKB.

Program ini bertujuan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui penerbitan SIM, STNK, dan BPKB yang berlandaskan asas transparan, akuntabel, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggung jawab, kelengkapan sarana dan prasarana, kemudahan akses, kedisiplinan, kesopanan dan keramahan serta kenyamanan.

Transparansi penyidikan melalui pemberian SP2HP.

Program ini bertujuan untuk memberikan pelayanan prima dalam proses penyidikan tindak pidana melalu pemberian SP2HP sejak tahap penerimaan penilaian laporan, terhap penyidikan, tahap penindakan dan pemeriksaan serta tahap penyelesaian dan penyerahan berkas perkara, dilaksanakan secara cepat, tepat dan transparan dan akuntabel.

Transparansi rekrutmen anggota Polri ( AKPOL, PPSS, dan Bintara )

Program ini bertujuan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalu kegiatan rekrutmen anggota Polri yang dilaksanakan secara bersih ( tanpa KKN dan SUAP ), transparan, ( terbuka melalui pengawasan internal dan external ), akuntabel ( dapat dipertanggung jawabkan ) dan humanis ( memperlakukan peserta seleksi secara manusiawi ).

PROGRAM UNGGULAN INI DISEBUT PASTI ( PELAYANAN PRESTASI )

QTQP ACTIONS ( QUICK, TRANSPARAN, AKUNTABEL AND PROFESIONAL ACTIONS)

Sumber : Mabes Polri

Share this

0 Comment to " "

Posting Komentar