RENCANA STRATEGIS SEKOLAH

Dalam beberapa tahun terakhir ini, terdapat sejumlah perkembangan yang berdampak sangat besar pada perencanaan pendidikan di tingkat kabupaten/kota.
Perkembangan pertama, adalah diterbitkannya Undang-Undang No 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional yang mensyaratkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dalam hal ini Dinas Pendidikan, untuk menyusun Rencana Strategis (Renstra) berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Undang-undang ini diikuti oleh Peraturan Pemerintah (PP) No 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Dalam PP tersebut telah diatur ruang lingkup, tahapan dan komponen minimal yang harus ada dalam Renstra SKPD.
Perkembangan kedua, adalah diterbitkannya UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengubah persyaratan minimal kualifikasi akademik guru SD dari D2 ke D4/S1. Berdasarkan undang-undang ini, kualifikasi guru SD yang semula sudah mencapai 70%, kini hanya mencapai kurang dari 8%. Secara nasional jumlah guru yang belum memenuhi kualifikasi mencapai 1,7 juta orang. Besarnya jumlah guru yang belum memenuhi kualifikasi mengajar berdampak pada penetapan prioritas kebijakan pembangunan pendidikan di tingkat kabupaten/kota.
Perkembangan ketiga, dengan terbitnya PP No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, layanan dan output pendidikan hendaknya lebih terarah, sistematik, dan komprehensif. Standar tersebut meliputi: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Perkembangan keempat, perubahan periode Rencana Pembangungan Nasional sesuai dengan periode pemerintahan baru yaitu 2009-2014 yang tertuang dalam RPJM Nasional 2010-2014 akan berdampak pada perubahan Renstra Pendidikan Nasional (Kemdiknas) 2010-2014. Dan selanjutnya akan berdampak pada Renstra Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Perkembangan kelima, perubahan indikator SPM bidang pendidikan dari Permendiknas No. 129A Tahun 2004 menjadi Permendiknas No. 15 Tahun 2010. Pada Permendiknas yang baru hanya mencakup pendidikan dasar saja.
Perkembangan keenam, keluarnya Permendagri No. 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Perkembangan ketujuh, Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014, yang berdampak kepada Renstra SKPD adalah jumlah indikator bidang pendidikan yang relevan dengan kabupaten/kota sebanyak 104 indikator.
Perkembangan kedelapan, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri ( Dalam Negeri, Keuangan dan Bappenas) tentang penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014.
Perubahan-perubahan baik secara internal maupun eksternal akan terus berlanjut sejalan dengan perkembangan pembangunan dan dinamika masyarakat. Suatu rencana strategis harus mampu mengantisipasi dan memprediksi berbagai perubahan lingkungan strategis.
Jika butuh panduan pembuatan RENSTRA atau berniat untuk dibuatkan, bisa hubungi admin. Terimakasih

Share this

0 Comment to "RENCANA STRATEGIS SEKOLAH"

Posting Komentar