Dalam beberapa tahun terakhir
ini, terdapat sejumlah perkembangan yang berdampak sangat besar pada
perencanaan pendidikan di tingkat kabupaten/kota.
Perkembangan pertama, adalah diterbitkannya
Undang-Undang No 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional yang
mensyaratkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dalam hal ini Dinas
Pendidikan, untuk menyusun Rencana Strategis (Renstra) berdasarkan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Undang-undang ini diikuti oleh
Peraturan Pemerintah (PP) No 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Dalam PP tersebut telah diatur ruang lingkup, tahapan dan komponen minimal yang
harus ada dalam Renstra SKPD.
Perkembangan kedua, adalah diterbitkannya UU No 14
tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengubah persyaratan minimal kualifikasi
akademik guru SD dari D2 ke D4/S1. Berdasarkan undang-undang ini, kualifikasi
guru SD yang semula sudah mencapai 70%, kini hanya mencapai kurang dari 8%.
Secara nasional jumlah guru yang belum memenuhi kualifikasi mencapai 1,7 juta
orang. Besarnya jumlah guru yang belum memenuhi kualifikasi mengajar berdampak
pada penetapan prioritas kebijakan pembangunan pendidikan di tingkat
kabupaten/kota.
Perkembangan ketiga, dengan terbitnya PP No 19 tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, layanan dan output pendidikan
hendaknya lebih terarah, sistematik, dan komprehensif. Standar tersebut
meliputi: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar
pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar
pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Perkembangan keempat, perubahan periode Rencana
Pembangungan Nasional sesuai dengan periode pemerintahan baru yaitu 2009-2014
yang tertuang dalam RPJM Nasional 2010-2014 akan berdampak pada perubahan
Renstra Pendidikan Nasional (Kemdiknas) 2010-2014. Dan selanjutnya akan berdampak
pada Renstra Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Perkembangan kelima, perubahan indikator SPM bidang
pendidikan dari Permendiknas No. 129A Tahun 2004 menjadi Permendiknas No. 15
Tahun 2010. Pada Permendiknas yang baru hanya mencakup pendidikan dasar saja.
Perkembangan
keenam, keluarnya Permendagri No. 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tatacara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Perkembangan ketujuh, Peraturan Presiden No. 25 Tahun
2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014,
yang berdampak kepada Renstra SKPD adalah jumlah indikator bidang pendidikan
yang relevan dengan kabupaten/kota sebanyak 104 indikator.
Perkembangan kedelapan, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3
Menteri ( Dalam Negeri, Keuangan dan Bappenas) tentang penyelarasan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014.
Perubahan-perubahan
baik secara internal maupun eksternal akan terus berlanjut sejalan dengan
perkembangan pembangunan dan dinamika masyarakat. Suatu rencana strategis harus
mampu mengantisipasi dan memprediksi berbagai perubahan lingkungan strategis.
Jika butuh panduan pembuatan RENSTRA atau berniat untuk dibuatkan, bisa hubungi admin. Terimakasih
0 Comment to "RENCANA STRATEGIS SEKOLAH"
Posting Komentar