PENILAIAN KINERJA GURU 2015

 SMK Negeri 3 Baleendah

Landasan Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru .
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor. 
  6. Peraturan   Menteri   Negara   Pendayagunaan   Aparatur   Negara   dan   Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. 
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.
  8. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. 
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor   35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Tujuan PKG

Pedoman pelaksanaan PK GURU ini disusun untuk memperluas pemahaman semua pihak terkait tentang prinsip, proses, dan prosedur pelaksanaan PK GURU, sebagai suatu sistem penilaian kinerja yang berbasis bukti (evidence-based appraisal). Sehingga dengannya, ditimbang merasa penting untuk mempermudah Tim Penilai dalam melaksanakan tugasnya sebagai Penilai/Asesor sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru.
Atas dasar tersebut di atas telah saya lampirkan Aplikasi Penilaian Kinerja Guru untuk pelaksanaan di SMK Negeri 3 Baleendah dengan rincian :
  1. Penilaian Kinerja Guru sebagai Kepala Sekolah.
  2. Penilaian Kinerja Guru sebagai Wakasekbid :
    1. WMM
    2. Wakasekbid. Kurikulum
    3. Wakasekbid. Kesiswaan
    4. Wakasekbid. HUBIN
    5. Wakasekbid. SARPRAS
  3. Penilaian Kinerja Guru sebagai Kepala Program Keahlian.
    1. Kaprog. APT
    2. Kaprog. TN
    3. Kaprog. Keu
  4. Penilaian Kinerja Guru sebagai Kepala Laboratorium.
    1. Kalab. Kuljar
    2. Kalab. Lahan Praktek
    3. Kalab. IPA
    4. Kalab. Benih
    5. Kalab. Komputer
    6. Kalab. Bahasa
  5. Penilaian Kinerja Guru sebagai BP / BK.
  6. Penilaian Kinerja Guru tanpa Tugas Tambahan.
Demikian, semoga Aplikasi Penilaian Kinerja Guru 2015 ini mampu terlaksana secara efektif dan efesien.


"Peserta Didik hari ini, adalah Calon Pendidik Anak Cucu Kita di masa Depan"


Mr. Alamsyah Nurseha, S.Sy., M.MPd.
Quality Management & Administrative Staff Human Resource.
for Vocational High School 3 Baleendah, Departement of Education & Culture,
Bandung Regency Government.
Adipati Agung 34 Baleendah, Bandung 40288, West Java, Indonesia
Phone & Fax 022-5944735.


Lecturer at Tarbiyah College, Al Ihsan Baleendah.
Educational Management Program and
Islamic Elementary School Teacher Education Program

Author in Media Guru Indonesia

Author in Guru Menulis Indonesia

Mobile 0856-219-2001 / 0812-1422-6298

Share this

0 Comment to "PENILAIAN KINERJA GURU 2015"

Posting Komentar